Minggu, 30 Maret 2008

PerMenDikNas No 50 thn 2007 from www.depdiknas.go.id

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
.
Pasal 1
(1) Setiap pemerintah daerah wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pengelola pendidikan yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 50 TAHUN 2007 TANGGGAL 7 DESEMBER 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH PEMERINTAH PROVINSI
A. Perencanaan Program
1. Pemerintah provinsi merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
2. Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan menjadi acuan dalam penetapan kebijakan di bidang pendidikan.
3. Pemerintah provinsi memiliki sistem informasi berbasis TIK yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik pendidikan yang baku, akurat, valid, dan mutakhir untuk daerahnya masing-masing sekurang-kurangnya mengenai:
a. anak usia dini, usia wajib belajar, termasuk jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah (TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
b. status sosial ekonomi orang tua/wali peserta didik;
c. peserta didik yang mengulang kelas, putus sekolah, dan tamatan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
d. anggota masyarakat buta aksara;
e. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. satuan pendidikan yang telah melaksanakan proses penjaminan mutu;
g. kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal;
i. bentuk, jenis, dan jenjang satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
j. sekolah bertaraf internasional (SBI);
k. satuan pendidikan yang sudah dan belum memenuhi standar nasional pendidikan; 3
l. pendanaan pendidikan baik yang bersifat investasi maupun operasional;
m. kondisi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Pemerintah provinsi memutakhirkan data statistik pendidikan untuk daerahnya setiap tahun.
5. Pemerintah provinsi melakukan pemetaan permasalahan pendidikan yang mencakup:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. wajib belajar;
c. angka partisipasi pendidikan menengah;
d. penuntasan pemberantasan buta aksara;
e. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. penjaminan mutu satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat;
g. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi pendidikan, baik formal maupun nonformal;
i. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
6. Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kapasitas peningkatan mutu pelayanan pendidikan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Pemerintah provinsi mengkaji, menganalisis, dan membuat model fasilitasi, asistensi, dan advokasi untuk mengatasi permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi daerahnya sebagai dasar penyusunan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi bidang pendidikan yang menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mengacu pada RPJP Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai rencana strategis provinsi bidang pendidikan, yang menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, mengacu pada rencana strategis pendidikan nasional;
4
c. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) provinsi bidang pendidikan yang mengacu kepada RPJMD dan RPJPD provinsi bidang pendidikan.
8. RPTD provinsi bidang pendidikan wajib memprioritaskan penyelesaian permasalahan pendidikan antar-kabupaten/kota di daerahnya meliputi program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
g. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurang mampu;
i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
9. RPTD provinsi bidang pendidikan:
a. dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait;
b. dijadikan dasar pengelolaan pendidikan secara mandiri, efisien, dan efektif;
c. dipertanggungjawabkan secara transparan melalui berbagai media.
10. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan dewan pendidikan provinsi, Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Nonformal (BAP-PNF), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan lainnya.
11. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama provinsi dalam melakukan perencanaan di bidang pendidikan.
5
B. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Pendidikan
1. Program Wajib Belajar
a. Pemerintah provinsi merencanakan program fasilitasi, asistensi, dan advokasi untuk penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah provinsi menetapkan program wajib belajar pendidikan dasar dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi dan integrasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan pendidikan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan antar-kabupaten/kota di wilayahnya dalam pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
d. Pemerintah provinsi mengoordinasikan:
1) penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
2) penyediaan biaya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun yang belum lulus pendidikan dasar.
e. Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap koordinasi dan integrasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar antar-kabupaten/kota.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kabupaten/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana antar-kabupaten/kota untuk pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d. Pemerintah provinsi mengoordinasikan terselenggaranya program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kabupaten/kota.
e. Pemerintah provinsi mengatur pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kabupaten/kota.
6
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap hasil fasilitasi, asistensi, advokasi, dan koordinasi pengelolaan peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah provinsi merencanakan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan antar-kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan operasional program pendidikan keaksaraan antar-kabupaten/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan antar-kabupaten/kota di daerahnya.
d. Pemerintah provinsi mengoordinasikan:
1) penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan tanpa memungut biaya;
2) penyediaan biaya pendidikan setiap warga negara usia pendidikan keaksaraan yang dirinya, orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
e. Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi, pelaksanaan program pendidikan keaksaraan antar-kabupaten/kota, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap hasil fasilitasi, asistensi, advokasi, dan koordinasi pengelolaan pendidikan keaksaraan antar kabupaten/kota.
4. Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
a. Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan antar-kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program penjaminan mutu pada satuan pendidikan antar-kabupaten/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi mengoordinasikan penyelenggaraan satuan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan antar-kabupaten/kota.
d. Pemerintah provinsi mengoordinasikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk setiap satuan pendidikan antar kabupaten/kota.
7
e. Pemerintah provinsi mengoordinasikan pendistribusian dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kabupaten/kota secara proporsional yang disesuaikan dengan SNP.
f. Pemerintah provinsi mengangkat kepala dinas pendidikan yang profesional, kompeten, dan memenuhi persyaratan jabatan.
g. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di setiap kabupaten/kota untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
h. Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional.
i. Pemerintah provinsi menyiapkan sistem tanggap darurat rawan bencana alam yang menimpa satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.
j. Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.
k. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, kantor wilayah departemen agama provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK untuk membantu pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya, sesuai dengan SNP.
l. Gubernur bertanggung jawab terhadap pengelolaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayahnya.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah provinsi mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kabupaten/kota.
b. Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kabupaten/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap koordinasi penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan untuk pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Pemerintah provinsi dan kantor wilayah departemen agama wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya.
8
f. Pemerintah provinsi mengatur fasilitasi, asistensi, dan advokasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
g. Pemerintah provinsi dan kepala kantor wilayah depertemen agama bertanggung jawab terhadap pengelolaan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan menengah.
6. Program Akreditasi Pendidikan
a. Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan sosialisasi program akreditasi pada satuan pendidikan dalam RPTD bidang pendidikan.
b. Pemerintah provinsi menyosialisasikan program akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan sesuai standar.
c. Gubernur membentuk badan akreditasi provinsi untuk membantu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
d. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama serta pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan persiapan bagi terselenggaranya program akreditasi pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan nonformal.
e. Gubernur bertanggung jawab terhadap terselenggaranya akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan, baik jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun satuan pendidikan nonformal.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan program peningkatan relevansi satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar kabupaten/kota.
b. Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar-kabupaten/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi menetapkan tingkat relevansi pendidikan sesuai dengan dunia usaha dan industri, budaya daerah, dan unggulan lokal pada satuan pendidikan.
d. Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan dunia usaha dan industri, kebutuhan objektif masyarakat dan lingkungannya pada setiap satuan pendidikan di daerahnya.
e. Pemerintah provinsi mengatur pelaksanaan program relevansi pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.
9
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap pengelolaan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat pada setiap satuan pendidikan.
8. Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
a. Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan program sosialisasi pemenuhan SPM bidang pendidikan pada satuan pendidikan di daerahnya sesuai dengan ketentuan SNP.
b. Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program sosialisasi pencapaian SNP dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan antar-kabupaten/kota di daerahnya untuk pelaksanaan program pencapaian SNP.
d. Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya program sosialisasi pencapaian SNP.
e. Pemerintah provinsi mengatur pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi objektif daerahnya.
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan.
9. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama provinsi dalam pelaksanaan rencana, fasilitasi, asistensi, dan advokasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Wajib Belajar
a. Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dewan pendidikan provinsi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar.
b. Pemerintah provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi tingkat pencapaian program, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar peserta didik, dan realisasi anggaran setiap tahun.
c. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk memberikan teguran/sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10
d. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, dewan pendidikan provinsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
b. Pemerintah provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan SNP.
c. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, dewan pendidikan provinsi melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan.
b. Pengawasan yang dilakukan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan dalam bentuk pengarahan, bimbingan, dan fasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan.
c. Pemerintah provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di daerahnya yang meliputi tingkat pencapaian program, pelaksanaan program pendidikan keaksaraan, termasuk realisasi anggaran setiap tahun.
d. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program pendidikan keaksaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
11
4. Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
a. Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan supervisi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan yang berada di daerahnya.
b. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, LPTK melakukan bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK melakukan evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan di daerahnya.
d. Pemerintah provinsi bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama menggunakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya.
e. Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
f. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan dasar dan menengah yang melanggar ketentuan program penjaminan mutu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
g. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya.
b. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk memberikan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi tinggi serta teguran/sanksi terhadap yang melanggar ketentuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
6. Program Akreditasi Pendidikan
a. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program akreditasi pada satuan pendidikan di daerahnya.
12
b. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program akreditasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pemerintah provinsi mewajibkan BAP S/M dan BAP PNF menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program akreditasi kepada BAN-S/M dan BAN-PNF, gubernur, kantor wilayah departemen agama provinsi, bupati/walikota, dan kantor departemen agama kabupaten/kota.
d. Gubernur bersama-sama dengan kepala kantor wilayah departemen agama provinsi, bupati/walikota, LPMP, BPPNFI, dan kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan sebagai tindak lanjut hasil akreditasi.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah provinsi dan kanwil departemen agama provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi terhadap pelaksanaan supervisi dan evaluasi kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program peningkatan relevansi pendidikan.
b. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.
c. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan dengan dunia usaha dan industri, kebutuhan objektif masyarakat, dan lingkungannya.
d. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan dengan dunia usaha dan industri, serta kebutuhan masyarakat, dan lingkungannya di tingkat pemerintahan kabupaten/kota kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
8. Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
a. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK dalam membina pengawas dan penilik untuk mensupervisi dan membantu satuan pendidikan memenuhi SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
b. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan.
c. Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar program pencapaian SNP.
d. Pemerintah provinsi, berdasarkan hasil evaluasi, memberikan penghargaan kepada warga belajar, pelaku dunia usaha dan dunia industri, dan pengelola
13
satuan pendidikan yang menunjukkan prestasi sangat baik dalam pelaksanaan pencapaian SNP.
e. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pencapaian SNP pada satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
9. Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
14
SALINAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 50 TAHUN 2007 TANGGGAL 7 DESEMBER 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
A. Perencanaan Program
1. Pemerintah kabupaten/kota merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
2. Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan menjadi acuan dalam penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota bidang pendidikan.
3. Pemerintah kabupaten/kota memiliki sistem informasi berbasis TIK yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik pendidikan yang baku, akurat, valid, dan mutakhir untuk daerahnya masing-masing sekurang-kurangnya mengenai:
a. anak usia dini, usia wajib belajar, termasuk jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah (TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
b. status sosial ekonomi orang tua/wali peserta didik;
c. peserta didik yang mengulang kelas, putus sekolah, dan tamatan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
d. anggota masyarakat buta aksara;
e. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. satuan pendidikan yang telah melaksanakan proses penjaminan mutu;
g. kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal;
i. bentuk, jenis, dan jenjang satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
j. sekolah bertaraf internasional (SBI);
k. satuan pendidikan yang belum memenuhi standar nasional pendidikan;
15
l. pendanaan pendidikan baik yang bersifat investasi maupun operasional;
m. kondisi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan pendidikan yang mencakup:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. wajib belajar;
c. angka partisipasi pendidikan menengah;
d. penuntasan pemberantasan buta aksara;
e. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat;
g. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
i. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
5. Pemerintah kabupaten/kota menyusun rencana operasional kabupaten/kota bidang pendidikan yang mengacu kepada rencana strategis bidang pendidikan pada pemerintah tingkat provinsi dan nasional.
6. Rencana operasional kabupaten/kota bidang pendidikan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
16
g. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurang mampu;
i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
7. Rencana operasional kabupaten/kota bidang pendidikan:
a. dituangkan dalam dokumen yang menjadi panduan semua pihak dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan kabupaten/kota;
b. dijadikan dasar pengelolaan pendidikan secara efisien dan efektif;
c. dipertanggungjawabkan secara transparan.
8. Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan memperhatikan tugas dan fungsi yang melayani:
a. PAUD;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah;
d. pendidikan nonformal;
e. sarana dan prasarana pendidikan;
f. pendidik dan tenaga kependidikan;
g. perencanaan dan penganggaran;
h. data dan statistik pendidikan.
9. Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan dewan pendidikan kabupaten/kota dan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan lainnya.
10. Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor departemen agama kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan di bidang pendidikan.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Pendidikan
1. Program Wajib Belajar
a. Pemerintah kabupaten/kota membuat pentahapan pelaksanaan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar dengan mengacu pada standar nasional sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar pendidikan dasar.
17
d. Pemerintah kabupaten/kota menjamin setiap warga negara usia wajib belajar di daerahnya mengikuti pendidikan dasar.
e. Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan menjamin biaya pendidikan setiap warga negara yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun yang belum lulus pendidikan dasar.
f. Pemerintah kabupaten/kota mengatur pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
g. Pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar.
h. Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan memperhatikan SNP dan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah kabupaten/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan pelaksana program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d. Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
e. Pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi pengelolaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
f. Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah kabupaten/kota membuat petunjuk operasional program pendidikan keaksaraan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
18
c. Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan yang melaksanakan program pendidikan keaksaraan.
d. Pemerintah kabupaten/kota menjamin setiap warga negara yang buta aksara di daerahnya untuk mengikuti program pendidikan keaksaraan.
e. Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya program pendidikan keaksaraan tanpa memungut biaya.
f. Pemerintah kabupaten/kota mengatur pelaksanaan program pendidikan keaksaraan, sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya.
g. Pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi, pengelolaan program pendidikan keaksaraan.
h. Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program pendidikan keaksaraan.
4. Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannnya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah kabupaten/kota membuat petunjuk operasional program penjaminan mutu pada satuan pendidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan program penjaminan mutu.
d. Jabatan struktural dan fungsional dalam bidang pendidikan diangkat dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Pemerintah kabupaten/kota memproses pengangkatan kepala sekolah, pengawas, dan penilik dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
f. Pemerintah kabupaten/kota menjamin pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan secara proporsional sesuai dengan SNP.
g. Pemerintah kabupaten/kota melakukan penempatan tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan kualifikasi dengan memperhatikan prioritas tugas pokok dan fungsinya.
h. Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan, baik pada jabatan fungsional maupun struktural dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan memenuhi persyaratan jabatan dengan dilengkapi orientasi tugas.
i. Pemerintah kabupaten/kota menyiapkan sistem tanggap darurat rawan bencana alam yang menimpa satuan pendidikan di daerahnya.
19
j. Pemerintah kabupaten/kota bersama-sama dengan pemerintah provinsi menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dasar untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
k. Pemerintah kabupaten/kota membimbing dan membantu masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan satuan pendidikan dasar menjadi bertaraf internasional.
l. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
m. Pemerintah kabupaten/kota atau kantor departemen agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan izin kepada organisasi, lembaga, perorangan yang menyelenggarakan program pendidikan baik formal maupun nonformal.
n. Pemerintah kabupaten/kota mengatur pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi objektif daerah masing-masing.
o. Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor departemen agama kabupaten/kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam pelaksanaan penjaminan mutu satuan pendidikan formal dan dengan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) dalam pelaksanaan penjaminan mutu satuan pendidikan nonformal.
p. Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayahnya.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing secara transparan, adil, dan merata sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pemerintah kabupaten/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana untuk melaksanakan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan yang bersangkutan dan kepala kantor departemen agama kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
20
6. Program Akreditasi Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota menyosialisasikan program akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan capaian sasaran akreditasi setiap tahun.
b. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan program akreditasi pada satuan pendidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kabupaten/kota dan kantor departemen agama kabupaten/kota menjamin kesiapan satuan pendidikan untuk diakreditasi dengan memperhatikan SNP.
d. Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya program akreditasi pendidikan pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan nonformal.
e. Bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan/atau kantor departemen agama yang bersangkutan, bertanggung jawab atas kesiapan satuan pendidikan di daerahnya.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan program peningkatan relevansi satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap sumberdaya manusia yang bermutu dan kompetitif.
b. Pemerintah kabupaten/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, budaya dan keunggulan lokal, pada satuan pendidikan dalam rangka memberdayakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada setiap satuan pendidikan.
e. Pemerintah kabupaten/kota mengatur pelaksanaan program relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
f. Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program relevansi pendidikan pada setiap satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
8. Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan program sosialisasi pemenuhan SPM bidang Pendidikan pada satuan pendidikan di daerahnya sebagaimana ditetapkan dalam SNP.
21
b. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan program pemenuhan SPM bidang pendidikan pada satuan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam SNP.
c. Pemerintah kabupaten/kota membuat petunjuk operasional program sosialisasi pencapaian SNP dalam rencana operasional bidang pendidikan.
d. Pemerintah kabupaten/kota menjamin:
1) tersedianya dana, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan untuk setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan program pencapaian SNP;
2) kesiapan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerahnya untuk melaksanakan program pencapaian SNP.
e. Pemerintah kabupaten/kota mengatur pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi objektif daerah masing-masing.
f. Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
9. Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor departemen agama kabupaten/kota dalam melaksanakan program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Wajib Belajar
a. Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan dewan pendidikan kabupaten/kota dan komite sekolah/madrasah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar.
b. Pemerintah kabupaten/kota dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai SNP.
c. Pemerintah kabupaten/kota memberikan sanksi kepada satuan pendidikan formal yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Pemerintah kabupaten/kota berdasarkan hasil evaluasi dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai jenjang pendidikan menengah.
e. Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar kepada gubernur.
22
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan dewan pendidikan kabupaten/kota dan kantor departemen agama kabupaten/kota, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
b. Pemerintah kabupaten/kota dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai SNP.
c. Pemerintah kabupaten/kota memberikan arahan dan bimbingan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d. Bupati/walikota bertanggungjawab atas hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah dan menyampaikannya kepada gubernur.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan dewan pendidikan kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan agar terjaga keberlangsungan pelaksanaan program pendidikan keaksaraan yang bermutu.
b. Pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan meliputi pengarahan, bimbingan, dan fasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan.
c. Pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di daerahnya.
d. Evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan keaksaraan dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai dengan SNP.
e. Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan kepada gubernur.
4. Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraan program penjaminan mutu sesuai dengan SNP.
b. Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan LPMP dan BPPNFI melakukan supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam upaya melakukan program penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai SNP.
23
c. Pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan di daerahnya. yang meliputi kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan, dan realisasi anggaran setiap tahun.
d. Pemerintah kabupaten/kota bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan Kantor Departemen Agama menggunakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya.
e. Pemerintah kabupaten/kota memberikan arahan dan bimbingan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan program penjaminan mutu.
f. Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan kepada gubernur.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota mensupervisi dan membantu pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
b. Kantor departemen agama kabupaten/kota mensupervisi dan membantu pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan departemen agama dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
c. Pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan SNP.
d. Pemerintah kabupaten/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada gubernur.
6. Program Akreditasi Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota mensupervisi dan membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal.
b. Pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program akreditasi pada satuan pendidikan di daerahnya.
24
c. Pemerintah kabupaten/kota dan kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai tindak lanjut hasil akreditasi.
d. Pemerintah kabupaten/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota dan kantor departemen agama kabupaten/kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya dalam melaksanakan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b. Pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.
c. Pemerintah kabupaten/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat disampaikan kepada gubernur.
8. Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
a. Pemerintah kabupaten/kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya untuk memenuhi SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
b. Pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan di daerahnya secara berkala.
c. Pemerintah kabupaten/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang belum mencapai SNP.
d. Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan di daerahnya kepada gubernur.
e. Pemerintah kabupaten/kota berdasarkan hasil evaluasi, memberikan penghargaan kepada warga belajar, pelaku dunia usaha dan dunia industri, serta pengelola satuan pendidikan yang menunjukkan prestasi sangat baik dalam pelaksanaan program pencapaian SNP.
25
9. Pemerintah kabupaten/kota memberikan sanksi berupa pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, satuan/penyelenggara pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
10. Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor departemen agama kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan dan evaluasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

PerMenDikNas No 49 thn 2007 from www.depdiknas.go.id

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan nonformal yang memberikan ijazah atau sertifikat kepada lulusannya wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Satuan pendidikan nonformal yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 49 TAHUN 2007 TANGGGAL 7 DESEMBER 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
A. Perencanaan Program
1. Visi Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi satuan pendidikan nonformal:
1) dijadikan sebagai cita-cita bersama oleh segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan nonformal dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) dirumuskan berdasarkan masukan dari warga satuan pendidikan nonformal dan pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi pendidikan nasional;
4) diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
5) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Misi Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi satuan pendidikan nonformal:
1) memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan nonformal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2) merupakan kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu;
3
3) menjadi dasar penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok satuan pendidikan nonformal;
4) menekankan pada mutu layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan nonformal;
5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan nonformal;
6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara satuan pendidikan nonformal;
7) diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
8) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
3. Tujuan Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan satuan pendidikan nonformal:
1) menggambarkan pencapaian tingkat mutu yang seharusnya dicapai dalam program pembelajaran;
2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
3) diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
4) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan nonformal berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan satuan pendidikan nonformal:
4
1) disusun dan disetujui rapat pengelola setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan satuan pendidikan nonformal yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
d. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) peserta didik;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan;
4) sarana dan prasarana;
5) pendanaan;
6) peran serta masyarakat dan kemitraan;
7) rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Pedoman Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal menetapkan pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis.
b. Perumusan pedoman satuan pendidikan nonformal:
1) mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan nonformal;
2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal meliputi:
1) kurikulum;
2) kalender pendidikan;
3) struktur organisasi;
4) pembagian tugas di antara pendidik dan tenaga kependidikan;
5) peraturan pembelajaran;
6) tata tertib;
7) biaya operasional.
d. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
5
e. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
2. Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal
a. Organisasi satuan pendidikan nonformal memuat sistem pengelolaan dan penyelenggaraan yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Struktur organisasi satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan:
1) kursus dan pelatihan terdiri dari pengelola atau penyelenggara, pendidik, teknisi sumber belajar, tenaga perpustakaan, dan atau laboran, serta tenaga administrasi;
2) program kesetaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan;
3) program keaksaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, dan tenaga administrasi;
4) kelompok bermain dan taman penitipan anak terdiri dari pengelola, pendidik, dan tenaga administrasi;
5) program pendidikan nonformal lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
c. Pendidik pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan terdiri atas tutor penanggung jawab kelas untuk program Paket A, tutor penanggung jawab mata pelajaran untuk program Paket B dan Paket C, dan narasumber teknis.
d. Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
e. Pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, fungsi, dan tata kerja yang jelas.
f. Pedoman yang mengatur struktur organisasi satuan pendidikan nonformal:
1) memuat unsur pimpinan, staf, dan pelaksana dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas;
2) dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal;
3) ditetapkan oleh pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan nonformal.
3. Pelaksanaan Kegiatan Satuan Pendidikan Nonformal
a. Kegiatan satuan pendidikan nonformal:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
6
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya.
b. Pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan nonformal berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, dievaluasi, dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
c. Pengelola satuan pendidikan nonformal mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan kepada pihak yang berkepentingan.
4. Bidang Peserta Didik
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik yang disesuaikan dengan program-program yang diselenggarakan.
b. Program-program yang diselenggarakan tersebut adalah:
1) pendidikan anak usia dini;
2) pendidikan kesetaraan;
3) pendidikan kecakapan hidup;
4) pendidikan ketrampilan, kursus dan pelatihan kerja;
5) pendidikan keaksaraan;
6) pendidikan pemberdayaan perempuan;
7) pendidikan kepemudaan; dan/atau
8) pendidikan lain yang sejenis.
c. Petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik memuat:
1) persyaratan-persyaratan:
a) usia sesuai dengan program;
b) jenis pendidikan yang dibutuhkan peserta;
c) biaya;
d) penyetaraan;
e) kriteria penerimaan peserta.
2) Prosedur penerimaan peserta didik.
d) Penerimaan peserta didik dilakukan:
1) secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan nonformal;
2) tanpa diskriminasi gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi;
3) berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara;
7
4) sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi program-program tertentu;
5) sesuai dengan fasilitas pelayanan yang dimiliki.
5. Bidang Kurikulum dan Rencana Pembelajaran
a. Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun kurikulum dan/atau rencana pembelajaran dengan memperhatikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Penyusunan kurikulum dan/atau rencana pembelajaran memperhatikan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau tujuan program yang diselenggarakan;
3) Pengelola satuan pendidikan nonformal bertanggung jawab atas tersusunnya kurikulum dan/atau rencana pembelajaran.
b. Kalender Pendidikan
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun kalender pendidikan yang disesuaikan dengan jenis program dan peserta didik.
2) Kalender pendidikan berisi serangkaian kegiatan awal belajar, hari efektif belajar, hari libur, jadwal evaluasi dalam rentang waktu pembelajaran.
3) Kalender pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan nonformal.
c. Kegiatan Pembelajaran
1) Satuan pendidikan nonformal menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran.
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program belajar.
3) Mutu kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di satuan pendidikan nonformal dikembangkan dengan:
a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses tiap-tiap program belajar;
b) melibatkan peserta didik secara aktif, kreatif, partisipatif, inovatif, motivatif, dan interaktif;
c) tujuan agar peserta didik mencapai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tiap-tiap program belajar.
8
4) Setiap pendidik bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) menggunakan metoda pembelajaran yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif, efisien, dan menyenangkan;
c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum dan/atau program pembelajaran, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus peserta didik.
5) Pengelola satuan pendidikan nonformal bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun program penilaian hasil belajar yang objektif, transparan, bertanggung jawab, dan berkesinambungan.
2) Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada standar penilaian yang ditentukan oleh tiap-tiap program dan disosialisasikan kepada pendidik dan peserta didik.
3) Satuan pendidikan nonformal menilai hasil belajar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program pembelajaran dan diinformasikan kepada peserta didik dan didokumentasikan secara baik.
4) Penilaian meliputi semua unsur kompetensi dan materi yang diajarkan.
5) Satuan pendidikan nonformal menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan tiap-tiap program belajar.
6) Satuan pendidikan nonformal memberikan informasi hasil belajar kepada pihak yang berkepentingan.
e. Peraturan Pembelajaran
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun dan menetapkan peraturan pembelajaran.
2) Peraturan pembelajaran memuat:
9
a) kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari pendidik yang disesuaikan dengan kriteria minimal tiap-tiap program;
b) ketentuan mengenai evaluasi kelulusan sesuai dengan kriteria tiap-tiap program;
c) ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik;
3) Peraturan pembelajaran ditetapkan oleh pengelola satuan pendidikan nonformal.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan memperhatikan standar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan nonformal pada tiap-tiap program.
c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d. Satuan pendidikan nonformal melakukan:
1) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan satuan pendidikan nonformal;
2) pendayagunaan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasi dan kompetensinya.
e. Satuan pendidikan nonformal mendayagunakan:
1) pengelola satuan pendidikan nonformal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
2) pendidik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran;
3) tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Satuan pendidikan nonformal menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana memperhatikan standar sarana dan prasarana dalam hal: 10
1) merencanakan, memenuhi, dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dalam proses pembelajaran;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap program yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal;
4) memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana satuan pendidikan nonformal direncanakan secara sistematis.
e. Pengelolaan perpustakaan dan/atau bahan belajar satuan pendidikan nonformal menyediakan prosedur operasional standar layanan;
f. Pengelolaan laboratorium dan/atau bengkel-kerja (workshop) dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan petunjuk/manual yang jelas.
8. Bidang Pendanaan
a. Satuan pendidikan nonformal memiliki pedoman pengelolaan pendanaan yang mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan nonformal dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Pedoman pengelolaan keuangan dan pembiayaan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan nonformal dengan memperhatikan usulan dari pengelola.
c. Pedoman pengelolaan keuangan dan pembiayaan satuan pendidikan nonformal disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel. 11
9. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
a. Satuan pendidikan nonformal mengikutsertakan warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat peduli pendidikan nonformal dalam mengelola pendidikan.
b. Peran serta warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat peduli pendidikan nonformal ditujukan pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
c. Setiap satuan pendidikan nonformal menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, baik lembaga pemerintah maupun swasta.
d. Sistem kemitraan satuan pendidikan nonformal ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Pengawasan
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun program pengawasan tentang pengelolaan dan program yang diselenggarakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan pada satuan pendidikan nonformal didasarkan pada SNP.
c. Program pengawasan disosialisasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan nonformal.
d. Pengawasan pengelolaan satuan pendidikan nonformal meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan dan pengawasan pengelolaan satuan pendidikan nonformal pada program kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan program lainnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak-pihak yang terkait.
f. Pengelola satuan pendidikan nonformal melaporkan hasil evaluasi kepada penyelenggara dan pihak-pihak yang berkepentingan.
g. Satuan pendidikan nonformal mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2. Evaluasi Diri
a. Satuan pendidikan nonformal melakukan evaluasi diri terhadap program yang diselenggarakan.
b. Satuan pendidikan nonformal menetapkan indikator untuk menilai kinerja dan melakukan perbaikan dalam rangka mencapai SNP.
c. Satuan pendidikan nonformal melaksanakan: 12
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik sesuai dengan program yang diselenggarakan;
2) evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
d. Evaluasi diri program yang diselenggarakan satuan pendidikan nonformal dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.
3. Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran
Proses evaluasi dan pengembangan kurikulum dan/atau rencana pembelajaran dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespons perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, perubahan sistem pendidikan, serta perubahan sosial;
c. integratif sejalan dengan perubahan tingkat materi pembelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan setiap akhir tahun dalam rangka mencapai SNP.
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik wajib memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan serta perkembangan peserta didik.
5. Akreditasi Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Satuan pendidikan nonformal meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan program tindaklanjut hasil akreditasi sebelumnya.
c. Hasil akreditasi dipergunakan untuk peningkatan program dan pengembangan satuan pendidikan nonformal.
D. Kepemimpinan Pendidikan Nonformal
1. Setiap satuan pendidikan nonformal dipimpin oleh seorang pemimpin satuan pendidikan nonformal.
2. Kriteria untuk menjadi pemimpin satuan pendidikan nonformal sesuai dengan AD/ART penyelenggara dan/atau ketentuan yang berlaku.
13
3. Pemimpin satuan pendidikan nonformal:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. menganalisis peluang dan tantangan, kekuatan dan kelemahan, satuan pendidikan nonformal;
d. memiliki rencana strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran satuan pendidikan nonformal;
f. mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan penting.
g. berkomunikasi dengan warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat;
h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi;
i. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan pembelajaran;
j. bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan pembelajaran yang partisipatif;
k. melaksanakan program supervisi untuk meningkatkan kinerja dan mutu satuan pendidikan nonformal;
l. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
m. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi satuan pendidikan nonformal kedalam program pembelajaran.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Satuan pendidikan nonformal:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung pengelolaan pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses;
c. menetapkan petugas untuk mengumpulkan, menerima, mengolah, menyediakan data, dan memberikan layanan informasi.
2. Komunikasi antarwarga satuan pendidikan nonformal dilaksanakan berdasarkan kemitraan, kebersamaan, dan kekeluargaan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

PerMenDikNas No 24 thn 2007 from www.depdiknas.go.id

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu
pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan
berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk
menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik
agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan
dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang
lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal
tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan
prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang
ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis
pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi,
serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan
instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
1
B. KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk
pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk
membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik
dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan
guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku
meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif
singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang
digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak
yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana
sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan untuk prasarana
penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi
sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak
memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan
menerima tamu.
21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi
sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan
konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar,
dan karir.
2
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami
gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah
yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan
kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas,
peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip
sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan
sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan
sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat
melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu
satuan kelas.
3
BAB II
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD/MI
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SD/MI memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6
rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk,
atau satu desa/kelurahan.
3. Pada wilayah berpenduduk lebih dari 2000 dapat dilakukan penambahan sarana
dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah
ada, atau disediakan SD/MI baru.
4. Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak
penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi
peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak
membahayakan.
B. LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan
belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta
didik seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar,
lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per
Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
4
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas adalah luas lahan yang
dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah
berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis
sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992
tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang
lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah
Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan
belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap
peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar,
lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel
2.4.
5
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta
Didik per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan
tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as
jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi
pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban
muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan
gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang
memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih,
saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu
kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
6
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika
terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk
arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi
secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun
jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,
dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka
kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20
tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur
dalam standar sebagai berikut.
7
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang
tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang
mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 peserta didik.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas
adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar
ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat
segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat
tidak digunakan.
g. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.5.
Tabel 2.5 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia
peserta didik dan mendukung
pembentukan postur tubuh yang baik,
minimum dibedakan dimensinya untuk
kelas 1-3 dan kelas 4-6.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
1.2 Meja peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia
peserta didik dan mendukung
pembentukan postur tubuh yang baik,
minimum dibedakan dimensinya untuk
kelas 1-3 dan kelas 4-6.
Desain memungkinkan kaki peserta didik
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.5 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang diperlukan kelas.
Tertutup dan dapat dikunci.
8
No Jenis Rasio Deskripsi
1.6 Rak hasil karya
peserta didik
1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk meletakkan hasil
karya seluruh peserta didik yang ada di
kelas.
Dapat berupa rak terbuka atau lemari.
1.7 Papan pajang 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
2 Peralatan
Pendidikan
2.1 Alat peraga [lihat daftar sarana laboratorium IPA]
3 Media
Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta didik
melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
4.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
4.3 Jam dinding 1 buah/ruang
4.4 Kotak kontak 1 buah/ruang
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru
memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca,
mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola
perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar
minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
e. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.6.
Tabel 2.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Buku
1.1 Buku teks
pelajaran
1 eksemplar/mata
pelajaran/peserta
didik,
ditambah
2 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku teks
pelajaran yang ditetapkan oleh
Mendiknas dan daftar buku teks muatan
lokal yang ditetapkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota.
1.2 Buku panduan
pendidik
1 eksemplar/mata
pelajaran/guru mata
9
No Jenis Rasio Deskripsi
pelajaran
bersangkutan,
ditambah
1 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
1.3 Buku pengayaan 840 judul/sekolah Terdiri dari 60% non-fiksi dan
40% fiksi.
Banyak eksemplar/sekolah minimum:
1000 untuk 6 rombongan belajar,
1500 untuk 7-12 rombongan belajar,
2000 untuk 13-24 rombongan belajar.
1.4 Buku referensi 10 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kamus Bahasa
Inggris, ensiklopedi, buku statistik
daerah, buku telepon, kitab undangundang
dan peraturan, dan kitab suci.
1.5 Sumber belajar
lain
10 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi majalah,
surat kabar, globe, peta, gambar
pahlawan nasional,
CD pembelajaran, dan
alat peraga matematika.
2 Perabot
2.1 Rak buku 1 set/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
dengan baik.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi buku dengan
mudah.
2.2 Rak majalah 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
majalah.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi majalah dengan
mudah.
2.3 Rak surat kabar 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
suratkabar.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi suratkabar dengan
mudah.
2.4 Meja baca
10 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain memungkinkan kaki peserta
didik masuk dengan leluasa ke bawah
meja.
2.5 Kursi baca 10 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
2.6 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran yang memadai untuk bekerja
10
No Jenis Rasio Deskripsi
dengan nyaman.
2.7 Meja kerja/
sirkulasi
1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran yang memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
2.8 Lemari katalog 1 buah/sekolah Cukup untuk menyimpan kartu-kartu
katalog.
Lemari katalog dapat diganti dengan
meja untuk menempatkan katalog.
2.9 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan untuk pengelolaan
perpustakaan.
Dapat dikunci.
2.10 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Ukuran minimum 1 m2.
2.11 Meja multimedia 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan multimedia.
3 Media
Pendidikan
3.1 Peralatan
multimedia
1 set/sekolah Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set
komputer (CPU, monitor minimum
15 inci, printer), TV, radio, dan
pemutar VCD/DVD.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Buku inventaris 1 buah/sekolah
4.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
4.3 Kotak kontak 1 buah/ruang
4.4 Jam dinding 1 buah/ruang
3. Laboratorium IPA
a. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
b. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan
dalam bentuk percobaan.
c. Setiap SD/MI dilengkapi sarana laboratorium IPA seperti tercantum pada
Tabel 2.7.
Tabel 2.7 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
seluruh alat peraga.
Tertutup dan dapat dikunci.
Dapat memanfaatkan lemari yang
terdapat di ruang kelas.
2 Peralatan
Pendidikan
11
No Jenis Rasio Deskripsi
2.1 Model kerangka
manusia
1 buah/sekolah Tinggi minimum 125 cm.
Mudah dibawa.
2.2 Model tubuh
manusia
1 buah/sekolah Tinggi minimum 125 cm.
Dapat diamati dengan mudah oleh
seluruh peserta didik.
Dapat dibongkar pasang.
Mudah dibawa.
2.3 Globe 1 buah/sekolah Diameter minimum 40 cm.
Memiliki penyangga dan dapat diputar.
Dapat memanfaatkan globe yang
terdapat di ruang perpustakaan.
2.4 Model tata surya 1 buah/sekolah Dapat mendemonstrasikan terjadinya
fenomena gerhana.
2.5 Kaca pembesar 6 buah/sekolah
2.6 Cermin datar 6 buah/sekolah
2.7 Cermin cekung 6 buah/sekolah
2.8 Cermin cembung 6 buah/sekolah
2.9 Lensa datar 6 buah/sekolah
2.10 Lensa cekung 6 buah/sekolah
2.11 Lensa cembung 6 buah/sekolah
2.12 Magnet batang 6 buah/sekolah Dapat mendemonstrasikan gaya
magnet.
2.13 Poster IPA, terdiri
dari:
a) metamorfosis,
b) hewan langka,
c) hewan dilindungi,
d) tanaman khas
Indonesia,
e) contoh ekosistem
f) sistem-sistem
pernapasan hewan
1 set/sekolah Jelas terbaca dan berwarna,
ukuran minimum A1.
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid,
unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu
lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat
dikunci dengan baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.8.
Tabel 2.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
12
No Jenis Rasio Deskripsi
nyaman.
1.2 Meja pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.3 Kursi dan meja
tamu
1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk 5 orang duduk
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan pimpinan
sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2 Perlengkapan
lain
2.1 Simbol
kenegaraan
1 set/ruang Terdiri dari Bendera Merah Putih,
Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI,
dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.3 Mesin
ketik/komputer
1 set/sekolah
2.4 Filing cabinet 1 buah/sekolah
2.5 Brankas 1 buah/sekolah
2.6 Jam dinding 1 buah/ruang
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta
menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar
lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.9.
Tabel 2.9 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/guru Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/guru Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk menulis,
membaca, memeriksa pekerjaan, dan
memberikan konsultasi.
1.3 Lemari 1 buah/guru
atau
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
13
No Jenis Rasio Deskripsi
1 buah yang
digunakan
bersama oleh
semua guru
perlengkapan guru untuk persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Papan statistik 1 buah/sekolah Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
1.5 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
2.4 Penanda waktu 1 buah/sekolah
6. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah
melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu
sekolah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SD/MI, dengan luas
minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.10.
Tabel 2.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari/rak 1 buah/tempat
ibadah
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan ibadah.
2 Perlengkapan lain
2.1 Perlengkapan ibadah Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2 Jam dinding 1 buah/tempat
ibadah
7. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik
yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
d. Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.11.
14
Tabel 2.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Tempat tidur 1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.2 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
1.3 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.4 Kursi 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Catatan kesehatan
peserta didik
1 set/ruang
2.2 Perlengkapan P3K 1 set/ruang Tidak kadaluarsa.
2.3 Tandu 1 buah/ruang
2.4 Selimut 1 buah/ruang
2.5 Tensimeter 1 buah/ruang
2.6 Termometer badan 1 buah/ruang
2.7 Timbangan badan 1 buah/ruang
2.8 Pengukur tinggi
badan
1 buah/ruang
2.9 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.10 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
2.11 Jam dinding 1 buah/ruang
8. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit
jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.
Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f. Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.12.
Tabel 2.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perlengkapan
Lain
1.1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran berbentuk leher angsa.
1.2 Tempat air 1 buah/ruang Volume minimum 200 liter.
Berisi air bersih.
1.3 Gayung 1 buah/ruang
1.4 Gantungan
pakaian
1 buah/ruang
1.5 Tempat sampah 1 buah/ruang
15
9. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar
kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang
tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang
telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 18 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.13.
Tabel 2.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan alatalat
dan arsip berharga.
1.2 Rak 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
peralatan olahraga, kesenian, dan
keterampilan.
10. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang
dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran,
terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang
di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum 30% dari luas
total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum
2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,
beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar
pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang
lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak
lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan
tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes
dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
16
11. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga,
pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk
SD/MI dengan banyak peserta didik kurang dari 180, luas minimum tempat
bermain/berolahraga 540 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas
untuk tempat berolahraga berukuran minimum 20 m x 15 m.
c. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami
pohon penghijauan.
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu
proses pembelajaran di kelas.
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik,
dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang
mengganggu kegiatan olahraga.
g. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 2.14.
Tabel 2.14 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Peralatan
Pendidikan
1.1 Tiang bendera 1 buah/sekolah Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2 Bendera 1 buah/sekolah Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3 Peralatan bola voli 1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.4 Peralatan sepak
bola
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.5 Peralatan senam 1 set/sekolah Minimum matras, peti loncat, tali loncat,
simpai, bola plastik, tongkat.
1.6 Peralatan atletik 1 set/sekolah Minimum lembing, cakram, peluru,
tongkat estafet, dan bak loncat.
1.7 Peralatan seni
budaya
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing
SD/MI.
1.8 Peralatan
ketrampilan
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing
SD/MI.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Pengeras suara 1 set/sekolah
2.2 Tape recorder 1 buah/sekolah
17
BAB III
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3
rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan menampung semua lulusan SD/MI di
kecamatan tersebut.
4. Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh peserta didik yang berjalan kaki
maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 peserta didik per
rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap
peserta didik seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 22,9 14,3 -
2 4-6 16,8 8,5 7,0
3 7- 9 13,8 7,5 5,0
4 10-12 12,8 6,8 4,5
5 13-15 12,2 6,6 4,4
6 16-18 11,9 6,3 4,3
7 19-21 11,6 6,2 4,2
8 22-24 11,4 6,1 4,2
9 25-27 11,2 6,0 4,2
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan
belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel
3.2.
18
Tabel 3.2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik
per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 1420 1240 -
2 4-6 1800 1310 1220
3 7- 9 2270 1370 1260
4 10-12 2740 1470 1310
5 13-15 3240 1740 1360
6 16-18 3800 2050 1410
7 19-21 4240 2270 1520
8 22-24 4770 2550 1700
9 25-27 5240 2790 1860
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang
dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah
berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis
sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992
tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang
lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah
Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
19
C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 peserta didik per
rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai
terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 6,9 7,6 -
2 4-6 4,8 5,1 5,3
3 7-9 4,1 4,5 4,5
4 10-12 3,8 4,1 4,1
5 13-15 3,7 3,9 4,0
6 16-18 3,6 3,8 3,8
7 19-21 3,5 3,7 3,7
8 22-24 3,4 3,6 3,7
9 25-27 3,4 3,6 3,6
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan
belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum
pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15
Peserta Didik per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 420 480 -
2 4-6 540 610 640
3 7-9 680 740 770
4 10-12 820 880 910
5 13-15 970 1040 1070
6 16-18 1140 1230 1230
7 19-21 1270 1360 1360
8 22-24 1430 1530 1530
9 25-27 1570 1670 1670
20
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan
tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as
jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi
pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban
muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan
gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang
memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih,
saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu
kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika
terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk
arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi
secara profesional.
21
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun
jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,
dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka
kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20
tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang
diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang
tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang
mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2.
Lebar minimum ruang kelas 5 m.
22
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar
ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat
segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat
tidak digunakan.
g. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.5.
Tabel 3.5 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia
peserta didik dan mendukung
pembentukan postur tubuh yang baik.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
1.2 Meja peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia
peserta didik dan mendukung postur
tubuh yang baik.
Desain memungkinkan kaki peserta didik
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.5 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang diperlukan kelas
tersebut.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
2 Media
Pendidikan
2.1 Papan tulis 1 buah/ruang Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta didik
melihatnya dengan jelas.
3 Perlengkapan
Lain
3.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
3.2 Tempat cuci 1 buah/ruang
23
No Jenis Rasio Deskripsi
tangan
3.3 Jam dinding 1 buah/ruang
3.4 Kotak kontak 1 buah/ruang
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru
memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca,
mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola
perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan satu setengah kali luas ruang
kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
e. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.6.
Tabel 3.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Buku
1.1 Buku teks
pelajaran
1 eksemplar/mata
pelajaran/peserta
didik,
ditambah
2 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku teks
pelajaran yang ditetapkan oleh
Mendiknas dan daftar buku teks muatan
lokal yang ditetapkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota.
1.2 Buku panduan
pendidik
1 eksemplar/mata
pelajaran/guru mata
pelajaran
bersangkutan,
ditambah
1 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
1.3 Buku pengayaan 870 judul/sekolah Terdiri dari 70% non-fiksi dan
30% fiksi.
Banyak eksemplar/sekolah minimum:
1000 untuk 3-6 rombongan belajar,
1500 untuk 7-12 rombongan belajar,
2000 untuk 13-18 rombongan belajar,
2500 untuk 19-24 rombongan belajar.
1.4 Buku referensi 20 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kamus Bahasa
Inggris, ensiklopedi, buku statistik
daerah, buku telepon, buku undangundang
dan peraturan, dan kitab suci.
1.5 Sumber belajar
lain
20 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi majalah,
surat kabar, globe, peta, CD
pembelajaran, dan
24
No Jenis Rasio Deskripsi
alat peraga matematika.
2 Perabot
2.1 Rak buku 1 set/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
dengan baik.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi buku dengan
mudah.
2.2 Rak majalah 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
majalah.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi majalah dengan
mudah.
2.3 Rak surat kabar 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
suratkabar.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi suratkabar dengan
mudah.
2.4 Meja baca
15 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain meja memungkinkan kaki
peserta didik masuk dengan leluasa ke
bawah meja.
2.5 Kursi baca 15 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
2.6 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
2.7 Meja kerja/
sirkulasi
1 buah/petugas Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
2.8 Lemari katalog 1 buah/sekolah Cukup untuk menyimpan kartu-kartu
katalog.
Lemari katalog dapat diganti dengan
meja untuk menempatkan katalog.
2.9 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan untuk pengelolaan
perpustakaan.
Dapat dikunci.
2.10 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Ukuran minimum 1 m2.
2.11 Meja multimedia 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan multimedia.
3 Media
25
No Jenis Rasio Deskripsi
Pendidikan
3.1 Peralatan
multimedia
1 set/sekolah Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set
komputer (CPU, monitor minimum
15 inci, printer), TV, radio, dan
pemutar VCD/DVD.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Buku inventaris 1 buah/sekolah
4.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
4.3 Kotak kontak 1 buah/ruang
4.4 Jam dinding 1 buah/ruang
3. Ruang Laboratorium IPA
a. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum
ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18
m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
d. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi
pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan.
e. Tersedia air bersih.
f. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel
3.7.
Tabel 3.7 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi 1 buah/peserta didik,
ditambah
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
1.2 Meja peserta didik 1 buah/7 peserta didik Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
kegiatan peserta didik secara
berkelompok maksimum 7 orang.
1.3 Meja demonstrasi 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Luas meja memungkinkan untuk
melakukan demonstrasi dan
menampung peralatan dan bahan
yang diperlukan.
Tinggi meja memungkinkan seluruh
peserta didik dapat mengamati
percobaan yang didemonstrasikan.
1.4 Meja persiapan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyiapkan
26
No Jenis Rasio Deskripsi
materi percobaan.
1.5 Lemari alat 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
semua alat.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Lemari bahan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
semua bahan dan tidak mudah
berkarat.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.7 Bak cuci 1 buah/
2 kelompok,
ditambah
1 buah di ruang
persiapan.
Tersedia air bersih dalam jumlah
memadai.
2 Peralatan
Pendidikan
2.1 Mistar 6 buah/lab Panjang minimum 50 cm,
ketelitian 1 mm.
2.2 Jangka sorong 6 buah/lab Ketelitian 0,1 mm.
2.3 Timbangan 3 buah/lab Memiliki ketelitian berbeda.
2.4 Stopwatch 6 buah/lab Ketelitian 0,2 detik.
2.5 Rol meter 1 buah/lab Panjang minimum 5 m,
ketelitian 1 mm.
2.6 Termometer
100 C
6 buah/lab Ketelitian 0,5 derajat.
2.7 Gelas ukur 6 buah/lab Ketelitian 1 ml.
2.8 Massa logam 3 buah/lab Dari jenis yang berbeda,
minimum massa 20 g.
2.9 Multimeter
AC/DC, 10 kilo
ohm/volt
6 buah/lab Dapat mengukur tegangan, arus, dan
hambatan.
Batas minimum ukur arus
100 mA-5 A.
Batas minimum ukur tegangan
untuk DC 100 mV-50 V.
Batas minimum ukur tegangan
untuk AC 0-250 V.
2.10 Batang magnet 6 buah/lab Dilengkapi dengan potongan
berbagai jenis logam.
2.11 Globe 1 buah/lab Memiliki penyangga dan dapat
diputar.
Diameter minimum 50 cm.
Dapat memanfaatkan globe yang
terdapat di ruang perpustakaan.
2.12 Model tata surya 1 buah/lab Dapat menunjukkan terjadinya
gerhana.
Masing-masing planet dapat diputar
mengelilingi matahari.
2.13 Garpu tala 6 buah/lab Bahan baja, memiliki frekuensi
27
No Jenis Rasio Deskripsi
berbeda dalam rentang audio.
2.14 Bidang miring 1 buah/lab Kemiringan dan kekasaran
permukaan dapat diubah-ubah.
2.15 Dinamometer 6 buah/lab Ketelitian 0,1 N/cm.
2.16 Katrol tetap 2 buah/lab
2.17 Katrol bergerak 2 buah/lab
2.18 Balok kayu 3 macam/lab Memiliki massa, luas permukaan,
dan koefisien gesek berbeda.
2.19 Percobaan muai
panjang
1 set/lab Mampu menunjukkan fenomena dan
memberikan data pemuaian
minimum untuk tiga jenis bahan.
2.20 Percobaan optik 1 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
sifat bayangan dan memberikan data
tentang keteraturan hubungan antara
jarak benda, jarak bayangan, dan
jarak fokus cermin cekung, cermin
cembung, lensa cekung, dan lensa
cembung.
Masing-masing minimum dengan
tiga nilai jarak fokus.
2.21 Percobaan
rangkaian listrik
1 set/lab Mampu memberikan data hubungan
antara tegangan, arus, dan
hambatan.
2.22 Gelas kimia 30 buah/lab Berskala, volume 100 ml.
2.23 Model molekul
sederhana
6 set/lab Minimum dapat menunjukkan atom
hidrogen, oksigen, karbon, belerang,
nitrogen, dan dapat dirangkai
menjadi molekul.
2.24 Pembakar spiritus 6 buah/lab Kaca, dengan sumbu dan tutup.
2.25 Cawan penguapan 6 buah/lab Bahan keramik,
permukaan dalam diglasir.
2.26 Kaki tiga 6 buah/lab Dilengkapi kawat kasa dan
tingginya sesuai tinggi pembakar
spiritus.
2.27 Plat tetes 6 buah/lab Minimum ada 6 lubang.
2.28 Pipet tetes + karet 100 buah/lab Ujung pendek.
2.29 Mikroskop
monokuler
6 buah/lab Minimum tiga nilai perbesaran
obyek dan
dua nilai perbesaran okuler.
2.30 Kaca pembesar 6 buah/lab Minimum tiga nilai jarak fokus.
2.31 Poster genetika 1 buah/lab Isi poster jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum A1.
2.32 Model kerangka
manusia
1 buah/lab Tinggi minimum 150 cm.
2.33 Model tubuh
manusia
1 buah/lab Tinggi minimum 150 cm.
Organ tubuh terlihat dan dapat
dilepaskan dari model.
Dapat diamati dengan mudah oleh
seluruh peserta didik.
2.34 Gambar/model
pencernaan
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
28
No Jenis Rasio Deskripsi
manusia ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.35 Gambar/model
sistem peredaran
darah manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.36 Gambar/model
sistem pernafasan
manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.37 Gambar/model
jantung manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.38 Gambar/model
mata manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.39 Gambar/model
telinga manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.40 Gambar/model
tenggorokan
manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka isinya
jelas terbaca dan berwarna dengan
ukuran minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.41 Petunjuk percobaan 6 buah/ percobaan
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum
90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta
didik melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Kotak kontak 9 buah/lab 1 buah untuk tiap meja peserta
didik,
2 buah untuk meja demo,
2 buah untuk di ruang persiapan.
4.2 Alat pemadam
kebakaran
1 buah/lab Mudah dioperasikan.
29
No Jenis Rasio Deskripsi
4.3 Peralatan P3K 1 buah/lab Terdiri dari kotak P3K dan isinya
tidak kadaluarsa termasuk obat P3K
untuk luka bakar dan luka terbuka.
4.4 Tempat sampah 1 buah/lab
4.5 Jam dinding 1 buah/lab
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid,
unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu
lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat
dikunci dengan baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.8.
Tabel 3.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.2 Meja pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.3 Kursi dan meja
tamu
1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk 5 orang duduk
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan pimpinan
sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2 Perlengkapan
lain
2.1 Simbol
kenegaraan
1 set/ruang Terdiri dari Bendera Merah Putih,
Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI,
dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta
menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
30
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 40 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar
lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.9.
Tabel 3.9 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/guru,
ditambah
1 buah/wakil
kepala sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/guru Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk menulis,
membaca, memeriksa pekerjaan, dan
memberikan konsultasi.
1.3 Lemari 1 buah/guru, atau
1 buah yang
digunakan
bersama oleh
semua guru
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan guru untuk persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Kursi tamu 1 set/ruang
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
1.6 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
6. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan
administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari
luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.10.
Tabel 3.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Tata Usaha
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
31
No Jenis Rasio Deskripsi
1.2 Meja kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk melakukan
pekerjaan administrasi.
1.3 Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan arsip
dan perlengkapan pengelolaan
administrasi sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum 1
m2.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Mesin ketik/
komputer
1 set/sekolah
2.2 Filing cabinet 1 buah/sekolah
2.3 Brankas 1 buah/sekolah
2.4 Telepon 1 buah/sekolah
2.5 Jam dinding 1 buah/ruang
2.6 Kotak kontak 1 buah/ruang
2.7 Penanda waktu 1 buah/sekolah
2.8 Tempat sampah 1 buah/ruang
7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah
melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu
sekolah/madrasah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan
luas minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.11.
Tabel 3.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari/rak 1 buah/tempat
ibadah
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan ibadah.
2 Perlengkapan lain
2.1 Perlengkapan ibadah Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2 Jam dinding 1 buah/tempat
ibadah
8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan
konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial,
belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
32
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin
privasi peserta didik.
d. Ruang konseling dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.12.
Tabel 3.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Konseling
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Meja kerja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
1.2 Kursi kerja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.3 Kursi tamu 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan kegiatan 1 buah/ruang
2 Peralatan Konseling
2.1 Instrumen konseling 1 set/ruang
2.2 Buku sumber 1 set/ruang
2.3 Media pengembangan
kepribadian
1 set/ruang Menunjang pengembangan kognisi,
emosi, dan motivasi peserta didik.
3 Perlengkapan lain
3.1 Jam dinding 1 buah/ruang
9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik
yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
c. Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.13.
Tabel 3.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Tempat tidur 1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.2 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
1.3 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.4 Kursi 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Catatan kesehatan
peserta didik
1 set/ruang
2.2 Perlengkapan P3K 1 set/ruang Tidak kadaluarsa
33
No Jenis Rasio Deskripsi
2.3 Tandu 1 buah/ruang
2.4 Selimut 1 buah/ruang
2.5 Tensimeter 1 buah/ruang
2.6 Termometer badan 1 buah/ruang
2.7 Timbangan badan 1 buah/ruang
2.8 Pengukur tinggi
badan
1 buah/ruang
2.9 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.10 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
2.11 Jam dinding 1 buah/ruang
10. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan
kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c. Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 3.14.
Tabel 3.14 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.2 Kursi 4 buah/ruang Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.3 Papan tulis 1 buah/ruang
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
2 Perlengkapan
lain
2.1 Jam dinding 1 buah/ruang
11. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit
jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.
Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f. Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.15.
Tabel 3.15 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perlengkapan
Lain
34
No Jenis Rasio Deskripsi
1.1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran berbentuk leher angsa.
1.2 Tempat air 1 buah/ruang Volume minimum 200 liter.
Berisi air bersih.
1.3 Gayung 1 buah/ruang
1.4 Gantungan
pakaian
1 buah/ruang
1.5 Tempat sampah 1 buah/ruang
12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar
kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang
tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang
telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.16.
Tabel 3.16 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan alatalat
dan arsip berharga.
1.2 Rak 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
peralatan olahraga, kesenian, dan
keterampilan.
13. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang
dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran,
terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang
di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum 30% dari luas
total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum
2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,
beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar
pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang
lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
35
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak
lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan
tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes
dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga,
pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik.
Apabila jumlah peserta didik kurang dari 334 orang, luas minimum tempat
bermain/berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luas tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m
x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat
pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan
olahraga.
d. Tempat bermain sebagian ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit
mengganggu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
g. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana sebagaimana
tercantum pada Tabel 3.17.
Tabel 3.17 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Peralatan
Pendidikan
1.1 Tiang bendera 1 buah/sekolah Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2 Bendera 1 buah/sekolah Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3 Peralatan bola
voli
2 buah/sekolah Minimum 6 bola.
1.4 Peralatan sepak
bola
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.5 Peralatan bola
basket
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.6 Peralatan senam 1 set/sekolah Minimum matras, peti loncat, tali loncat,
simpai, bola plastik, tongkat, palang
tunggal, gelang.
1.7 Peralatan atletik 1 set/sekolah Minimum lembing, cakram, peluru,
tongkat estafet, bak loncat.
1.8 Peralatan seni
budaya
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing
.
1.9 Peralatan 1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masing36
No Jenis Rasio Deskripsi
ketrampilan masing .
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Pengeras suara 1 set/sekolah
2.2 Tape recorder 1 buah/sekolah
37
BAB IV
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3
rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
B. LAHAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 peserta didik per
rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap
peserta didik seperti tercantum pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 36,5 19,3 -
2 4-6 22,8 12,2 8,1
3 7- 9 18,4 9,7 6,5
4 10-12 16,3 8,7 5,9
5 13-15 14,9 7.9 5,3
6 16-18 14,0 7,5 4,9
7 19-21 13,5 7,2 4,8
8 22-24 13,2 7,0 4,7
9 25-27 12,8 6,8 4,6
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan
belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel
4.2.
38
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik
per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 2140 1360 -
2 4-6 2570 1420 1290
3 7- 9 3040 1640 1340
4 10-12 3570 1890 1390
5 13-15 4000 2150 1440
6 16-18 4440 2390 1590
7 19-21 5000 2670 1780
8 22-24 5570 3000 2020
9 25-27 6040 3240 2170
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang
dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah
berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis
sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992
tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang
lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah
Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
39
C. BANGUNAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 peserta didik per
rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai
terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 10,9 11,6 -
2 4-6 6,8 7,3 7,3
3 7-9 5,5 5,8 5,8
4 10-12 4,9 5,2 5,3
5 13-15 4,5 4,7 4,8
6 16-18 4,2 4,5 4,5
7 19-21 4,1 4,3 4,3
8 22-24 3,9 4,2 4,2
9 25-27 3,8 4,1 4,1
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan
belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum
pada Tabel 4.4.
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15
Peserta Didik per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu
lantai
Bangunan dua
lantai
Bangunan tiga
lantai
1 3 640 710 -
2 4-6 770 830 860
3 7-9 910 980 1010
4 10-12 1070 1130 1160
5 13-15 1200 1290 1290
6 16-18 1330 1430 1430
7 19-21 1500 1600 1600
8 22-24 1670 1800 1810
9 25-27 1810 1940 1950
40
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan
tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as
jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi
pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban
muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan
gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang
memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih,
saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu
kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika
terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk
arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi
secara profesional.
41
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun
jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,
dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka
kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20
tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang
diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang
tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang
mudah dihadirkan.
42
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
d. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2.
Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar
ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat
segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat
tidak digunakan.
g. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.5.
Tabel 4.5 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
1.2 Meja peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran memadai untuk belajar dengan
nyaman.
Desain memungkinkan kaki peserta didik
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil dan mudah dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.5 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang diperlukan kelas
tersebut.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
2 Media
Pendidikan
2.1 Papan tulis 1 buah/ruang Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta didik
melihatnya dengan jelas.
43
No Jenis Rasio Deskripsi
3 Perlengkapan
Lain
3.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
3.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
3.3 Jam dinding 1 buah/ruang
3.4 Kotak kontak 1 buah/ruang
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru
memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca,
mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola
perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan satu setengah kali luas ruang
kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
e. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.6.
Tabel 4.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Buku
1.1 Buku teks
pelajaran
1 eksemplar/mata
pelajaran/peserta
didik,
ditambah
2 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku teks
pelajaran yang ditetapkan oleh
Mendiknas dan daftar buku teks muatan
lokal yang ditetapkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota.
1.2 Buku panduan
pendidik
1 eksemplar/mata
pelajaran/guru mata
pelajaran
bersangkutan,
ditambah
1 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
1.3 Buku pengayaan 870 judul/sekolah Terdiri dari 75% non-fiksi dan
25% fiksi.
Banyak eksemplar/sekolah minimum:
1000 untuk 3-6 rombongan belajar,
1500 untuk 7-12 rombongan belajar,
2000 untuk 13-18 rombongan belajar.
2500 untuk 19-27 rombongan belajar.
1.4 Buku referensi 30 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kamus Bahasa
Inggris, kamus bahasa asing lainnya,
ensiklopedi, buku statistik daerah, buku
44
No Jenis Rasio Deskripsi
telepon, buku undang-undang dan
peraturan, dan kitab suci.
1.5 Sumber belajar
lain
30 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi majalah,
surat kabar, globe, peta, CD
pembelajaran, situs web, dan
alat peraga matematika.
2 Perabot
2.1 Rak buku 1 set/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
dengan baik.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi buku dengan
mudah.
2.2 Rak majalah 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
majalah.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi majalah dengan
mudah.
2.3 Rak surat kabar 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
suratkabar.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi suratkabar dengan
mudah.
2.4 Meja baca
15 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain memungkinkan kaki peserta
didik masuk dengan leluasa ke bawah
meja.
2.5 Kursi baca 15 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
2.6 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
2.7 Meja kerja/
sirkulasi
1 buah/petugas Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
2.8 Lemari katalog 1 buah/sekolah Cukup untuk menyimpan kartu-kartu
katalog.
Lemari katalog dapat diganti dengan
meja untuk menempatkan katalog.
2.9 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci dan ukuran memadai
untuk menampung seluruh peralatan
untuk pengelolaan perpustakaan.
2.10 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Ukuran minimum 1 m2.
2.11 Meja multimedia 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
45
No Jenis Rasio Deskripsi
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan multimedia.
3 Media
Pendidikan
3.1 Peralatan
multimedia
1 set/sekolah Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set
komputer (CPU, monitor minimum
15 inci, printer), TV, radio, dan
pemutar VCD/DVD.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Buku inventaris 1 buah/sekolah
4.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
4.3 Kotak kontak 1 buah/ruang
4.4 Jam dinding 1 buah/ruang
3. Ruang Laboratorium Biologi
a. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan
belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum
ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18
m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan.
e. Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.7.
Tabel 4.7 Sarana, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Biologi
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi 1 buah/peserta
didik, ditambah
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
1.2 Meja kerja 1 buah/7 peserta
didik
Kuat, stabil, dan aman.
Permukaan kedap air dan
mudah dibersihkan.
Ukuran memadai untuk
menampung kegiatan peserta
didik secara berkelompok
maksimum 7 orang.
1.3 Meja demonstrasi 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Permukaan kedap air dan
mudah dibersihkan.
Luas memungkinkan untuk
46
No Jenis Rasio Deskripsi
melakukan demonstrasi dan
menampung peralatan dan
bahan yang diperlukan.
Tinggi memungkinkan seluruh
peserta didik dapat mengamati
percobaan yang
didemonstrasikan.
1.4 Meja persiapan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyiapkan materi percobaan.
1.5 Lemari alat 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menampung semua alat.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Lemari bahan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menampung semua bahan.
Tidak mudah berkarat.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.7 Bak cuci 1 buah/
2 kelompok,
ditambah
1 buah di ruang
persiapan.
Tersedia air bersih dalam
jumlah memadai.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Alat peraga :
2.1.1 Model kerangka manusia 1 buah/lab Tinggi minimum 150 cm.
2.1.2 Model tubuh manusia 1 buah/lab Tinggi minimum 150 cm.
Organ tubuh terlihat dan dapat
dilepaskan dari model.
Dapat diamati dengan mudah
oleh seluruh peserta didik.
2.1.3 Preparat mitosis 6 buah/lab
2.1.4 Preparat meiosis 6 buah/lab
2.1.5 Preparat anatomi
tumbuhan
6 set/lab Berupa irisan melintang akar,
batang, daun, dikotil, dan
monokotil.
2.1.6 Preparat anatomi hewan 6 set/lab Berupa irisan otot rangka,
otot jantung, otot polos,
tulang keras, tulang rawan,
ginjal, testis, ovarium, hepar,
dan syaraf.
2.1.7 Gambar kromosom 1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.8 Gambar DNA 1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.9 Gambar RNA 1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
47
No Jenis Rasio Deskripsi
2.1.10 Gambar pewarisan
Mendel
1 buah/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.11 Gambar contoh-contoh
tumbuhan dari berbagai
divisi
1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.12 Gambar contoh-contoh
hewan dari berbagai
filum
1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.13 Gambar/model sistem
pencernaan manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka
isinya jelas terbaca dan
berwarna dengan ukuran
minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.1.14 Gambar/model sistem
pernapasan manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka
isinya jelas terbaca dan
berwarna dengan ukuran
minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.1.15 Gambar/model sistem
peredaran darah manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka
isinya jelas terbaca dan
berwarna dengan ukuran
minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.1.16 Gambar/model sistem
pengeluaran manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka
isinya jelas terbaca dan
berwarna dengan ukuran
minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.1.17 Gambar/model sistem
reproduksi manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka
isinya jelas terbaca dan
berwarna dengan ukuran
minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.1.18 Gambar/model sistem
syaraf manusia
1 buah/lab Jika berupa gambar, maka
isinya jelas terbaca dan
berwarna dengan ukuran
minimum A1.
Jika berupa model, maka dapat
dibongkar pasang.
2.1.19 Gambar sistem
pencernaan burung,
reptil, ampibi, ikan, dan
cacing tanah
1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.20 Gambar sistem 1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
48
No Jenis Rasio Deskripsi
pernapasan burung,
reptil, ampibi, ikan, dan
cacing tanah
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.21 Gambar sistem peredaran
darah burung, reptil,
ampibi, ikan, dan cacing
tanah
1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.22 Gambar sistem
pengeluaran burung,
reptil, ampibi, ikan, dan
cacing tanah
1 set/lab
Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.23 Gambar sistem
reproduksi burung, reptil,
ampibi, ikan, dan cacing
tanah.
1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.24 Gambar sistem syaraf
burung, reptil, ampibi,
ikan, dan cacing tanah.
1 set/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.1.25 Gambar pohon evolusi 1 buah/lab Isi gambar jelas terbaca dan
berwarna, ukuran minimum
A1.
2.2 Alat dan Bahan
Percobaan:
2.2.1 Mikroskop monokuler 6 buah/lab Lensa obyektif 10 x, 40 x, dan
100 x.
Lensa okuler 5 x dan 10 x.
Kondensor berupa cermin datar
dan cermin cekung, diafragma
iris, konstruksi logam kuat dan
kekar, meja horizontal,
pengatur fokus kasar dan halus,
tersimpan dalam peti kayu yang
dilengkapi silica gel dan
petunjuk pemakaiannya.
2.2.2 Mikroskop stereo
binokuler
6 buah/lab Perbesaran 20 x.
Jarak kerja dapat distel antara
okuler dan bidang pandang,
alas stabil dari logam cor,
ada pengatur fokus dan
skrup penjepit,
ada tutup penahan debu.
2.2.3. Perangkat pemeliharan
mikroskop (kertas
pembersih lensa, sikat
halus, kunci Allen, alat
semprot, obeng halus, lup
tukang arloji, tang untuk
melipat)
2 set/lab Kualitas baik.
2.2.4 Gelas Benda 6 pak/lab
(isi 72)
Kaca jernih.
Ukuran 76,2 mm x 25,4 mm x
1 mm.
49
No Jenis Rasio Deskripsi
2.2.5 Gelas penutup 6 pak/lab
(isi 50)
Kaca jernih.
Ukuran 22 mm x 22 mm x
0.16 mm.
2.2.6 Gelas arloji 2 pak/lab
(isi 10)
Bahan kaca.
Diameter 80 mm.
2.2.7 Cawan petri 2 pak/lab
(isi 10)
Bahan kaca, ada penutup.
Diameter 100 mm.
2.2.8 Gelas kimia Masing-masing
10 buah/lab
Borosilikat, rendah, berbibir.
Volume: 50 ml, 100 ml, 250
ml, 600 ml, dan 1000 ml.
2.2.9 Corong Masing-masing
10 buah/lab
Borosilikat, datar.
Diameter: 75 mm dan 100 mm.
2.2.10 Pipet ukur 6 buah/lab Kaca, lurus, skala permanen.
Volume 10 ml.
2.2.11 Tabung reaksi
6 kotak/lab
(isi 10)
Borosilikat, bibir lipat.
Tinggi 100 mm.
Diameter 12 mm.
2.2.12 Sikat tabung reaksi
10 buah/lab Kepala berbulu keras,
pegangan kawat.
Diameter 22-26 mm.
2.2.13 Penjepit tabung reaksi 10 buah/lab Kayu dengan pegas untuk
tabung reaksi.
Diameter 10-25 mm.
2.2.14 Labu Erlenmeyer
Masing-masing
10 buah/lab
Borosilikat, bibir tuang.
Volume: 50 ml, 100 ml,
250 ml, 600 ml, dan
1000 ml.
2.2.15 Kotak preparat 6 buah/lab
(isi 100)
Kayu/plastik.
2.2.16 Lumpang dan alu
6 buah/lab Porselen, permukaan rata dan
licin.
Diameter 80 mm.
2.2.17 Gelas ukur Masing-masing 6
buah/lab
Borosilikat.
Volume: 100 ml dan 10 ml.
2.2.18 Stop watch 6 buah/lab Ketelitian 0,2 detik
2.2.19 Kaki tiga 6 buah/lab Besi, panjang batang sekitar
12 cm.
Diameter cincin sekitar 62 cm.
2.2.20 Perangkat batang statif
(panjang dan pendek)
6 set/lab Baja tahan karat, dasar statif
bahan ABS, balok penunjang
logam, kaki standar.
Diameter 10 mm.
2.2.21 Klem universal 10 buah/lab Aluminium dan baja anti karat,
bagian dalam pemegang
dilapisi karet.
Panjang sekitar 12 cm.
2.2.22 Bosshead (penjepit) 10 buah/lab Aluminium, arah lubang
penggenggam vertikal dan
horizontal.
Panjang sekitar 80 mm.
2.2.23 Pembakar spiritus 6 buah/lab Kaca, dengan sumbu dan tutup.
Volume 100 ml.
50
No Jenis Rasio Deskripsi
2.2.24 Kasa 6 buah/lab Baja anti karat, tanpa asbes.
Ukuran 140 mm x 140 mm.
2.2.25 Aquarium 1 buah/lab Plastik transparan, dilengkapi
alas dan penutup.
Ukuran 30 cm x 20 cm x
20 cm.
2.2.26 Neraca 1 buah/lab Kapasitas 311 gram,
piringan tunggal,
4 lengan dengan beban yang
dapat digeser,
ada skrup penyetel
keseimbangan.
Ketelitian 10 mg,
2.2.27 Sumbat karet 1 lubang Masing-masing 6
buah/lab
Diameter: 8 mm, 9 mm,
10 mm, 11 mm, 13 mm,
15 mm, 17 mm, 19 mm,
21 mm, dan 23 mm.
2.2.28 Sumbat karet 2 lubang Masing-masing
10 buah/lab
Diameter 15 mm, 17 mm,
19 mm, 21 mm, dan 23 mm.
2.2.29
Termometer Masing-masing
10 buah/lab
Batas ukur 0-50 °C dan
-10-110 °C.
2.2.30 Potometer 6 buah/lab Dari kaca.
2.2.31 Respirometer 6 buah/lab Kualitas baik.
2.2.32 Perangkat bedah hewan 6 set/lab Skalpel,
gunting lurus 115 mm,
gunting bengkok 115 mm,
jarum pentul,
pinset 125 mm,
loupe bertangkai dengan
diameter 58 mm.
2.2.33 Termometer suhu tanah 6 buah/lab Tabung aluminium dengan
ujung runcing membungkus
termometer raksa.
Batas ukur -5-65 °C.
2.2.34 Higrometer putar 2 buah/lab Dilengkapi tabel konversi.
Skala 0-50 °C.
2.2.35 Kuadrat 6 buah/lab Besi atau aluminium,
dengan skrup kupu-kupu,
dengan jala berjarak 10 cm.
Ukuran 50 cm x 50 cm.
2.2.36 Petunjuk percobaan 6 buah/ percobaan
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum
90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta
didik melihatnya dengan jelas.
4 Bahan Habis Pakai
(Kebutuhan per tahun)
4.1 Asam sulfat 500 ml/lab Larutan pekat 95 – 98%.
51
No Jenis Rasio Deskripsi
4.2 HCL 500cc/lab 36%.
4.3 Acetokarmin 10 gram/lab Serbuk.
4.4 Eosin 25 gram/lab Padat (kristal).
4.5 Etanol 2500 ml/lab 95%.
4.6 Glukosa 500 gram/lab Padat (kristal).
4.7 Indikator universal 4 rol/lab pH 1 – 11.
4.8 Iodium 500 gram/lab Padat (kristal).
4.9 KOH 500 gram/lab Padat (kristal).
4.10 Mn SO4 500 gram/lab Padat (serbuk).
4.11 NaOH 500 gram/lab Padat (kristal).
4.12 Vaseline 500 gram/lab Pasta.
4.13 Kertas saring 6 pak/lab Kualitas sekolah no 1.
Diameter 90 mm.
5 Perlengkapan Lain
5.1 Kotak kontak 9 buah/lab 1 buah di tiap meja peserta
didik,
2 buah di meja demo,
2 buah di ruang persiapan.
5.2 Alat pemadam kebakaran 1 buah/lab Mudah dioperasikan.
5.3 Peralatan P3K 1 buah/lab Terdiri dari kotak P3K dan
isinya tidak kadaluarsa
termasuk obat P3K untuk luka
bakar dan luka terbuka.
5.4 Tempat sampah 1 buah/lab
5.5 Jam dinding 1 buah/lab
4. Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan
belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum
ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18
m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan.
e. Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.8.
Tabel 4.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Fisika
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi 1 buah/peserta
didik,
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
52
No Jenis Rasio Deskripsi
ditambah
1 buah/guru
1.2 Meja kerja 1 buah/7 peserta
didik
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menampung kegiatan peserta
didik secara berkelompok
maksimum 7 orang.
1.3 Meja demonstrasi 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Luas meja memungkinkan
untuk melakukan demonstrasi
dan menampung peralatan dan
bahan yang diperlukan.
Tinggi meja memungkinkan
seluruh peserta didik dapat
mengamati percobaan yang
didemonstrasikan.
1.4 Meja persiapan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyiapkan materi percobaan.
1.5 Lemari alat 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Tertutup dan dapat dikunci.
Ukuran memadai untuk
menampung semua alat.
1.6 Lemari bahan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Tertutup dan dapat dikunci.
Ukuran memadai untuk
menampung semua bahan dan
tidak mudah berkarat.
1.7 Bak cuci 1 buah/
2 kelompok,
ditambah
1 buah di ruang
persiapan.
Tersedia air bersih dalam
jumlah memadai.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Bahan dan Alat Ukur
Dasar:
2.1.1 Mistar 6 buah/lab Panjang minimum 50 cm,
skala terkecil 1 mm.
2.1.2 Rolmeter 6 buah/lab Panjang minimum 10 m,
skala terkecil 1 mm.
2.1.3 Jangka sorong 6 buah/lab Ketelitian 0,1 mm.
2.1.4 Mikrometer 6 buah/lab Ketelitian 0,01 mm.
2.1.5 Kubus massa sama 6 set/lab Massa 100 g (2%),
4 jenis bahan.
2.1.6 Silinder massa sama 6 set/lab Massa 100 g (2%),
4 jenis bahan.
2.1.7 Plat 6 set/lab Terdapat kail penggantung,
bahan logam 4 jenis.
2.1.8 Beban bercelah 10 buah/lab Massa antara 5-20 g,
minimum 2 nilai massa,
53
No Jenis Rasio Deskripsi
terdapat fasilitas pengait.
2.1.9 Neraca 1 buah/lab Ketelitian 10 mg.
2.1.10 Pegas 6 buah/lab Bahan baja pegas,
minimum 3 jenis.
2.1.11 Dinamometer
(pegas presisi)
6 buah/lab Ketelitian 0,1 N/cm.
2.1.12 Gelas ukur 6 buah/lab Bahan borosilikat.
Volume antara 100-1000 ml.
2.1.13 Stopwatch 6 buah/lab Ketelitian 0,2 detik.
2.1.14 Termometer 6 buah/lab Tersedia benang penggantung.
Batas ukur 10-110 oC.
2.1.15 Gelas Beaker 6 buah/lab Bahan borosilikat.
Volume antara 100-1000 ml,
terdapat tiga variasi volume.
2.1.16 Garputala 6 buah/lab Bahan baja.
Minimum 3 variasi frekuensi.
2.1.17 Multimeter AC/DC
10 kilo ohm/volt
6 buah/lab Dapat mengukur tegangan, arus
dan hambatan.
Batas ukur arus minimum
100 mA-5 A.
Batas minimum ukur tegangan
untuk DC
100 mV-50 V.
Batas minimum ukur tegangan
untuk AC
0-250 V.
2.1.18 Kotak potensiometer 6 buah/lab Disipasi maksimum 5 watt.
Ukuran hambatan 50 Ohm.
2.1.19 Osiloskop 1 set/lab Batas ukur 20 MHz,
dua kanal,
beroperasi X-Y,
tegangan masukan 220 volt,
dilengkapi probe intensitas,
tersedia buku petunjuk.
2.1.20 Generator frekuensi 6 buah/lab Frekuensi luaran dapat diatur
dalam rentang audio.
Minimum 4 jenis bentuk
gelombang dengan catu daya
220 volt.
Mampu menggerakkan speaker
daya 10 watt.
2.1.21 Pengeras suara 6 buah/lab Tegangan masukan 220 volt,
daya maksimum keluaran
10 watt.
2.1.22 Kabel penghubung 1 set/lab Panjang minimum 50 cm,
dilengkapi plug diameter 4 mm.
Terdapat 3 jenis warna: hitam,
merah dan putih,
masing-masing 12 buah.
2.1.23 Komponen elektronika 1 set/lab Hambatan tetap antara
1 Ohm - 1 M Ohm,
54
No Jenis Rasio Deskripsi
disipasi 0,5 watt masing-masing
30 buah, mencakup LDR, NTC,
LED,
transistor dan lampu neon
masing-masing minimum 3
macam.
2.1.24 Catu daya 6 buah/lab Tegangan masukan 220 V,
dilengkapi pengaman,
tegangan keluaran antara
3-12 V,
minimum ada 3 variasi tegangan
keluaran.
2.1.25 Transformator 6 buah/lab Teras inti dapat dibuka.
Banyak lilitan antara
100-1000.
Banyak lilitan minimum ada 2
nilai.
2.1.26 Magnet U 6 buah/lab
2.2 Alat Percobaan:
2.2.1 Percobaan Atwood
atau
6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
dan memberikan data GLB dan
GLBB.
Minimum dengan 3 kombinasi
nilai massa beban.
Percobaan Kereta dan
Pewaktu ketik
6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
dan memberikan data GLB dan
GLBB.
Lengkap dengan pita perekam.
2.2.2 Percobaan Papan Luncur 6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
dan memberikan data gerak
benda pada bidang miring.
Kemiringan papan dapat diubah,
lengkap dengan katrol dan
balok.
Minimum dengan tiga nilai
koefisien gesekan.
2.2.3 Percobaan Ayunan
Sederhana
atau
6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
ayunan dan memberikan data
pada pengukuran percepatan
gravitasi.
Minimum dengan tiga nilai
panjang ayunan dan tiga nilai
massa beban.
Percobaan Getaran pada
Pegas
6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
getaran dan memberikan data
pada pengukuran percepatan
gravitasi.
Minimum dengan tiga nilai
konstanta pegas dan tiga nilai
massa beban.
2.2.4 Percobaan Hooke 6 set/lab Mampu memberikan data untuk
55
No Jenis Rasio Deskripsi
membuktikan hukum Hooke
dan menentukan minimum 3
nilai konstanta pegas.
2.2.5 Percobaan Kalorimetri 6 set/lab Mampu memberikan data untuk
membuktikan hukum kekekalan
energi panas serta menentukan
kapasitas panas kalorimeter dan
kalor jenis minimum tiga jenis
logam.
Lengkap dengan pemanas,
bejana dan kaki tiga, jaket
isolator, pengaduk dan
termometer.
2.2.6 Percobaan Bejana
Berhubungan
6 set/lab Mampu memberikan data untuk
membuktikan hukum fluida
statik dan dinamik.
2.2.7 Percobaan Optik 6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
sifat bayangan dan memberikan
data tentang keteraturan
hubungan antara jarak benda,
jarak bayangan dan jarak fokus
cermin cekung, cermin
cembung, lensa cekung, dan
lensa cembung.
Masing-masing minimum
dengan tiga nilai jarak fokus.
2.2.8 Percobaan Resonansi
Bunyi
atau
6 set/lab Mampu menunjukkan fenomena
resonansi dan memberikan data
kuantisasi panjang gelombang,
minimum untuk tiga nilai
frekuensi.
Percobaan Sonometer 6 set/lab Mampu memberikan data
hubungan antara frekuensi
bunyi suatu dawai dengan
tegangannya, minimum untuk
tiga jenis dawai dan tiga nilai
tegangan.
2.2.9 Percobaan Hukum Ohm 6 set/lab Mampu memberikan data
keteraturan hubungan antara
arus dan tegangan minimum
untuk tiga nilai hambatan.
2.2.10 Manual percobaan 6 buah/
percobaan
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum
90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta
didik melihatnya dengan jelas.
56
No Jenis Rasio Deskripsi
4 Perlengkapan Lain
4.1 Kotak kontak 9 buah/lab 1 buah di tiap meja peserta
didik,
2 buah di meja demo,
2 buah di ruang persiapan.
4.2 Alat pemadam kebakaran 1 buah/lab Mudah dioperasikan.
4.3 Peralatan P3K 1 buah/lab Terdiri dari kotak P3K dan
isinya tidak kadaluarsa termasuk
obat P3K untuk luka bakar dan
luka terbuka.
4.4 Tempat sampah 1 buah/lab
4.5 Jam dinding 1 buah/lab
5. Ruang Laboratorium Kimia
a. Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan
belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum
ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18
m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
d. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan.
e. Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.9.
Tabel 4.9 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Kimia
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi 1 buah/peserta
didik,
ditambah
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
1.2 Meja kerja 1 buah/
7 peserta didik
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menampung kegiatan peserta
didik secara berkelompok
maksimum 7 orang.
1.3 Meja demonstrasi 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Luas meja memungkinkan untuk
melakukan demonstrasi dan
menampung peralatan dan bahan
yang diperlukan.
57
No Jenis Rasio Deskripsi
Tinggi meja memungkinkan
seluruh peserta didik dapat
mengamati percobaan yang
didemonstrasikan.
1.4 Meja persiapan 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyiapkan materi percobaan.
1.5 Lemari alat 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Tertutup dan dapat dikunci.
Ukuran memadai untuk
menampung semua alat.
1.6 Lemari bahan 2 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Cukup untuk menyimpan seluruh
bahan, tidak mudah berkarat,
rak tersangga dengan kuat.
Pintu geser, berkunci.
1.7 Lemari asam 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran ruang dalam lemari
minimum
0,9 m x 0,6 m x 0,9 m.
Tinggi bidang kerja dari lantai
70 cm.
Materi tahan karat, tahan asam,
mempunyai pintu kaca yang dapat
dibuka-tutup sebagian,
mempunyai pencahayaan yang
baik,
saluran buangan gas langsung
keluar dan terpompa,
mempunyai saluran air bersih dan
buangan.
1.8 Bak cuci 1 buah/
2 kelompok,
ditambah
1 buah di ruang
persiapan.
Tersedia air bersih dalam jumlah
yang memadai.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Botol zat Masing-masing
24 buah/lab
Bertutup.
Volume: 100 ml, 250 ml, dan
500 ml.
2.2 Pipet tetes 100 buah/lab Ujung panjang, dengan karet.
Ukuran 20 cm.
2.3 Batang pengaduk Masing-masing
25 buah/lab
Diameter: 5 mm dan 10 mm,
panjang 20 cm.
2.4 Gelas kimia Masing-masing
12 buah/lab
Volume: 50 ml, 150 ml, dan
250 ml.
2.5 Gelas kimia Masing-masing
3 buah/lab
Volume: 500 ml, 1000 ml, dan
2000 ml.
2.6 Labu erlenmeyer 25 buah/lab Volume 250 ml.
2.7 Labu takar Masing-masing
50, 50, dan 3
buah/lab
Volume: 50 ml, 100 ml, dan
1000 ml.
58
No Jenis Rasio Deskripsi
2.8 Pipet volume Masing-masing
30 buah/lab
Skala permanen.
Volume: 5 ml dan 10 ml.
2.9 Pipet seukuran Masing-masing
30 buah/lab
Skala permanen.
Volume: 10 ml, 25 ml, dan 50 ml.
2.10 Corong Masing-masing
30 dan 3
buah/lab
Diameter: 5 cm dan 10 cm.
2.11 Mortar Masing-masing
6 dan 1 buah/lab
Bahan keramik, bagian dalam
berglasur.
Diameter: 7cm dan 15cm.
2.12 Botol semprot 15 buah/lab Bahan plastik lentur.
Volume 500 ml.
2.13 Gelas ukur Masing-masing
15, 15,15, 3, dan
3 buah/lab
Volume: 10 ml, 50 ml, 100 ml,
500 ml, dan 1000 ml.
2.14 Buret + klem 10 buah/lab Skala permanen,
tangan klem buret mudah
digerakkan, kelas B.
Volume 50 ml.
2.15 Statif + klem Masing-masing
10 buah/lab
Besi, tahan karat, stabil, kuat,
permukaan halus.
Klem boss clamp.
2.16 Kaca arloji 10 buah/lab Diameter 10 cm.
2.17 Corong pisah 10 buah/lab Bahan gelas.
Volume 100 ml.
2.18 Alat destilasi 2 set/lab Bahan gelas.
Volume labu 100 ml.
2.19 Neraca 2 set/lab Ketelitian 10 mg.
2.20 pHmeter 2 set/lab Ketelitian 0,2 (analog) dan
0,1 (digital).
2.21 Centrifuge 1 buah/lab Menggunakan daya listrik,
minimum 4 tabung.
2.22 Barometer 1 buah/lab Untuk di dinding lab, dilengkapi
termometer.
2.23 Termometer 6 buah/lab Dapat mengukur suhu 0-100 0C,
ketelitan 1 0C,
tidak mengandung merkuri.
2.24 Multimeter AC/DC,
10 kilo ohm/volt
6 buah/lab Dapat mengukur tegangan, arus
dan hambatan.
Batas ukur arus minimum
100 mA-5 A.
Batas minimum ukur tegangan
untuk DC 100 mV-50 V.
Batas minimum ukur tegangan
untuk AC 0-250 V.
2.25 Pembakar spiritus 8 buah/lab Bahan gelas, bertutup.
2.26 Kaki tiga + alas kasa
kawat
8 buah/lab Tinggi disesuaikan tinggi
pembakar spiritus.
2.27 Stopwatch 6 buah/lab Ketelitian 0,2 detik.
2.28 Kalorimeter tekanan tetap 6 buah/lab Dapat memberikan data untuk
pembelajaran entalpi reaksi.
59
No Jenis Rasio Deskripsi
Kapasitas panas bahan rendah.
Volume 250 ml.
2.29 Tabung reaksi 100 buah/lab Gelas.
Volume 20 ml.
2.30 Rak tabung reaksi 7 buah/lab Kayu.
Kapasitas minimum 10 tabung.
2.31 Sikat tabung reaksi 10 buah/lab Bulu halus.
Diameter 1 cm.
2.32 Tabung centrifuge 8 buah/lab Kaca, ukuran sesuai dengan
centrifuge.
2.33 Tabel Periodik Unsur
Unsur
1 buah/lab Poster, kertas 220 gram, laminasi,
dapat digantung.
2.34 Model molekul 6 set/lab Minimum dapat menunjukkan
atom hidrogen, oksigen, nitrogen,
sulfur dan karbon, serta dapat
dirangkai menjadi molekul.
2.35 Petunjuk percobaan 6 buah/
Percobaan
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum
90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta
didik melihatnya dengan jelas.
4 Bahan Habis Pakai
Bahan habis pakai tersedia di laboratorium meliputi bahan kimia, dengan banyak
setiap saat 1,2 x banyak yang dibutuhkan. Bahan kimia meliputi zat-zat yang
diperlukan dalam percobaan–percobaan: Pengenalan Reaksi Kimia, Teknik
Pemisahan dan Pemurnian, Titrasi Asam-Basa,Elektrokimia, Energetika,
Pembuatan Produk Terapan Pengetahuan Kimia.
5 Perlengkapan Lain
5.1 Kotak kontak 9 buah/lab 1 buah untuk tiap meja peserta
didik,
2 buah untuk meja demo,
2 buah untuk di ruang persiapan.
5.2 Alat pemadam kebakaran 1 buah/lab Mudah dioperasikan.
5.3 Peralatan P3K 1 buah/lab Terdiri dari kotak P3K dan isinya
tidak kadaluarsa termasuk obat
P3K untuk luka bakar dan luka
terbuka.
5.4 Tempat sampah 1 buah/lab
5.5 Jam dinding 1 buah/lab
6. Ruang Laboratorium Komputer
a. Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan
keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
60
b. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan
belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum
ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium
komputer 5 m.
d. Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.10.
Tabel 4.10 Jenis, Rasio dan Deskripsi Sarana Laboratorium Komputer
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
1.2 Meja 1 buah/2 peserta
didik
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung 1
unit komputer dan peserta didik bekerja
berdua.
Jika CPU diletakkan di bawah meja,
maka harus mempunyai dudukan
minimum setinggi 15 cm.
Kaki peserta didik dapat masuk ke bawah
meja dengan nyaman.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran kursi memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
2 Peralatan
Pendidikan
2.1 Komputer 1 unit/2 peserta
didik,
ditambah 1 unit
untuk guru
Mendukung penggunaan multimedia.
Ukuran monitor minimum 15”.
2.2 Printer 1 unit/lab
2.3 Scanner 1 unit/lab
2.4 Titik akses
internet
1 titik/lab Berupa saluran telepon atau nirkabel.
2.5 LAN Sesuai banyak
computer
Dapat berfungsi dengan baik.
2.6 Stabilizer Sesuai banyak
komputer
Setiap komputer terhubung dengan
stabilizer.
2.7 Modul praktek 1 set/komputer Terdiri dari sistem operasi, pengolah kata,
pengolah angka, dan pengolah gambar.
61
No Jenis Rasio Deskripsi
3 Media
Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta didik
melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Kotak kontak Sesuai banyak
komputer
4.2 Tempat sampah 1 buah/lab
4.3 Jam dinding 1 buah/lab
7. Ruang Laboratorium Bahasa
a. Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan
keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah/madrasah yang mempunyai
Jurusan Bahasa.
b. Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan
belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum
ruang laboratorium 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
d. Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.11.
Tabel 4.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Bahasa
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
1.2 Meja peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran memadai untuk belajar dengan
nyaman.
Desain meja memungkinkan kaki peserta
didik masuk dengan leluasa ke bawah
meja.
Meja tidak diperlukan jika kursi sudah
dilengkapi tempat menulis.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
62
No Jenis Rasio Deskripsi
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.5 Lemari 1 buah/lab Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang mendukung kegiatan
praktek bahasa.
Tertutup dan dapat dikunci.
2 Peralatan
Pendidikan
2.1 Perangkat
multimedia
1 set/lab Kualitas suara dapat didengar dengan baik
dari seluruh bagian lab.
Dapat memanfaatkan perangkat
multimedia yang terdapat di ruang
perpustakaan.
3 Media
Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta didik
melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan
Lain
4.1 Kotak kontak 2 buah/lab
4.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
4.3 Jam dinding 1 buah/lab
8. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid,
unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu
lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu, dapat dikunci dengan
baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.12.
Tabel 4.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.2 Meja pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.3 Kursi dan meja
tamu
1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk 5 orang duduk
63
No Jenis Rasio Deskripsi
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan pimpinan
sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2 Perlengkapan
lain
2.1 Simbol
kenegaraan
1 set/ruang Terdiri dari Bendera Merah Putih,
Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI,
dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
9. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta
menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 56 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar
lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.13.
Tabel 4.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/guru
ditambah
1 buah/wakil
kepala
sekolah/madrasah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/guru Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk menulis,
membaca, memeriksa pekerjaan, dan
memberikan konsultasi.
1.3 Lemari 1 buah/guru
atau
1 buah yang
digunakan
bersama oleh
semua guru
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan guru untuk persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Kursi tamu 1 set/ruang
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
1.6 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
64
No Jenis Rasio Deskripsi
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
10. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan
administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari
luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.14.
Tabel 4.14 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Tata Usaha
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk melakukan
pekerjaan administrasi.
1.3 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan arsip
dan perlengkapan pengelolaan
administrasi sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Papan statistik 1 buah/ruang Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Mesin ketik/
komputer
1 buah/sekolah
2.3 Filing cabinet 1 buah/sekolah
2.4 Brankas 1 buah/sekolah
2.5 Telepon 1 buah/sekolah
2.6 Jam dinding 1 buah/ruang
2.7 Kotak kontak 1 buah/ruang
2.8 Penanda waktu 1 buah/sekolah
65
11. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah
melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu
sekolah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMA/MA, dengan
luas minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.15.
Tabel 4.15 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari/rak 1 buah/tempat
ibadah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan ibadah.
2 Perlengkapan lain
2.1 Perlengkapan ibadah Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2 Jam dinding 1 buah/tempat
ibadah
12. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan
konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial,
belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin
privasi peserta didik.
d. Ruang konseling dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.16.
Tabel 4.16 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Konseling
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Meja kerja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
1.2 Kursi kerja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.3 Kursi tamu 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan kegiatan 1 buah/ruang
2 Peralatan Konseling
2.1 Instrumen konseling 1 set/ruang
66
2.2 Buku sumber 1 set/ruang
2.3 Media pengembangan
kepribadian
1 set/ruang Menunjang pengembangan kognisi,
emosi, dan motivasi peserta didik.
3 Perlengkapan lain
3.1 Jam dinding 1 buah/ruang
13. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik
yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
c. Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.17.
Tabel 4.17 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Tempat tidur 1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.2 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
1.3 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.4 Kursi 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Catatan kesehatan
peserta didik
1 set/ruang
2.2 Perlengkapan P3K 1 set/ruang Tidak kadaluarsa
2.3 Tandu 1 buah/ruang
2.4 Selimut 1 buah/ruang
2.5 Tensimeter 1 buah/ruang
2.6 Termometer badan 1 buah/ruang
2.7 Timbangan badan 1 buah/ruang
2.8 Pengukur tinggi
badan
1 buah/ruang
2.9 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.10 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
2.11 Jam dinding 1 buah/ruang
14. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan
kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
c. Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.18.
67
Tabel 4.18 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.2 Kursi 4 buah/ruang Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.3 Papan tulis 1 buah/ruang
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
2 Perlengkapan
lain
2.1 Jam dinding 1 buah/ruang
15. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit
jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.
Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f. Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.19.
Tabel 4.19 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perlengkapan
Lain
1.1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran berbentuk leher angsa.
1.2 Tempat air 1 buah/ruang Volume minimum 200 liter.
Berisi air bersih.
1.3 Gayung 1 buah/ruang
1.4 Gantungan
pakaian
1 buah/ruang
1.5 Tempat sampah 1 buah/ruang
16. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar
kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang
tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang
telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.20.
68
Tabel 4.20 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan alatalat
dan arsip berharga.
1.2 Rak 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
peralatan olahraga, kesenian, dan
keterampilan.
17. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang
dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran,
terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang
di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum 30% dari luas
total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum
2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,
beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar
pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang
lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak
lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan
tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes
dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
18. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga,
pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik.
Untuk dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat
bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas
untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
69
c. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami
pohon penghijauan.
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu
proses pembelajaran di kelas.
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik,
dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang
mengganggu kegiatan olahraga.
g. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana sebagaimana
tercantum pada Tabel 4.21.
Tabel 4.21 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
No Jenis Rasio Deskripsi
1 Peralatan
Pendidikan
1.1 Tiang bendera 1 buah/sekolah Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2 Bendera 1 buah/sekolah Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3 Peralatan bola
voli
2 buah/sekolah Minimum 6 bola.
1.4 Peralatan sepak
bola
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.5 Peralatan bola
basket
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.6 Peralatan senam 1 set/sekolah Minimum matras, peti loncat, tali loncat,
simpai, bola plastik, tongkat, palang
tunggal, gelang.
1.7 Peralatan atletik 1 set/sekolah Minimum lembing, cakram, peluru,
tongkat estafet, bak loncat.
1.8 Peralatan seni
budaya
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing
.
1.9 Peralatan
ketrampilan
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi masingmasing
.
2 Perlengkapan
Lain
2.1 Pengeras suara 1 set/sekolah
2.2 Tape recorder 1 buah/sekolah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO